RIBA merupakan dosa besar, yang penting dan harus kita diketahui, sebab…
1. Kata Nabi: Riba itu ada 73 pintu, dan dosa Riba yg paling kecil, adalah sama dengan dosa anak yang berzina dengan ibunya
2. Saudaraku…, Apa kita sudah tahu jenis-jenis pintu Riba yang ada 73 itu…?
3. Padahal.., kalau kita tidak tahu pintu-pintu tersebut, disinilah letak bahayanya. Kita akan terjerumus, tanpa terasa
4. Maka saudaraku…, Kenalilah keburukan, bukan untuk melakukannya. Tapi agar kita bisa menjauhinya dan tidak tergelincir di dalamnya
Ingat saudaraku…
Pesan Allah SWT dalam Al-Quran: Allah SWT halalkan jual beli. Dan haramkan Riba
1. Jadi…, jual beli adalah lawan dari Riba
2. Maka kalau kita ingin mengikis Riba, maka mari…, kita galakkan/ meriahkan jual beli di masyarakat
Masya Alloh…, Ini kaidah yg luar biasa saudaraku. Siap action untuk teladankan bisnis…? Inilah saatnya
6 Jenis Komoditas Riba, yang oleh para ulama, dikelompokkan dalam 2 kategori:
1. Emas
2. Perak
Kelompok ini, yang nanti akan diqiyaskan dengan mata uang yg beredar di masyarakat, termasuk Gold Coin yang beredar di online
3. Gandum halus
4. Gandum kasar
5. Kurma
6. Garam
Kelompok ini yang nanti akan diqiyaskan dengan bahan pokok seperti beras, gandum, jagung dan lain-lain
Kaidah Penting
Jika terjadi transaksi tukar menukar dalam satu kelompok, maka syaratnya adalah
Harus dilakukan secara tunai
Tidak boleh ada selisih waktu
Jika syarat diatas tidak dipenuhi, maka masuk dalam Riba
Hikmahnya: Nabi ingin agar uang, tetap jadi alat tukar, bukan sebagai komoditas
Kaidah penting berikutnya:
1. Jika uang menjadi komoditas, maka akan jadi Riba
2. Namun jika uang hanya sebatas alat tukar, maka terjadilah jual beli atau bisnis
Namun.., di negeri ini, aturan dari BI…
1. Uang harus diposisikan sbg komoditas
2. Sehingga fokusnya adalah menukar uang dengan uang, yg akan menghasilkan keuntungan.
Lalu… bagaimana dengan Bank Syari’ah…?
1. Umumnya terdiri dari orang-orang bank konvensional, yang kemudian belajar konsep syari’ah
2. Yang mengubah transaksi dengan label syari’ah, tapi tidak mengubah hakekatnya. Tetep transaksi uang dengan uang, yg menghasilkan keuntungan
3. Contoh: pada produk Murabahah Bank Syari’ah
Kita mau beli mobil, tapi blum punya uang
Maka kita diminta untuk datang ke Bank Syari’ah
Lalu kita diminta untuk bayar DP 30% ke dealer
Maka sejak saat itu, mobil sudah jadi milik kita
Lalu peran bank syariah dimana…?
Yaitu menalangi/ meminjami kita 70% sisanya. Yg statusnya adalah pinjaman
Nah… karena saat kita mengembalikan pinjaman tersebut ada lebihannya, inilah yg disebut Riba. Meskipun Bank syariah menyebutnya jual beli Murabahah
PENTING sebagai bukti bahwa itu hanya sekedar label
Pernah ada kasus, antara dirjen pajak dengan bank syariah
Karena jika memang betul itu adalah jual beli murabahah, maka harus ada pajak yg harus disetor ke Dirjen pajak
Tapi kalau itu bentuk pembiayaan, maka tidak ada pajak yg harus disetor
Maka disinilah mereka ketahuan: jika bank syariah berhadapan dengan pajak, maka mereka jujur, menyebut transaksinya dengan pembiayaan
Namun jika berhadapan dengan nasabah, mereka menyebut akadnya dengan Label Murabahah
Maka saudaraku…
Bisa disimpulkan bahwa: Transaksi yg mereka labeli dng nama Murabahah, sebenarnya mirip transaksi Pembiayaan yg mengandung Riba
Namun masyarakat awam, sudah teropini dengan label syariah yang bank syariah pake pada produk-produknynya.
Ust Ammi Nur Baits